Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2395

Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya;
  • pembuatan komponen struktur prafabrikasi untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan;
  • pembuatan barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, dan panel;
  • pembuatan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami, dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya;
  • pembuatan barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela, dan lain-lain;
  • pembuatan barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya;
  • pembuatan mortar nontahan api;
  • pembuatan beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2395 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 23 Golongan pokokIndustri Produk Mineral Nonlogam
  3. 239 GolonganIndustri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
  4. 2395 SubgolonganIndustri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami