Kegiatan Rumah Potong Hewan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemotongan paus di darat atau di kapal khusus;
- produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery;
- produksi sisaan atau isi perut hewan (offal);
- produksi wol cabut/pulled wool;
- produksi bulu dan bulu halus.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan daging olahan yang dibekukan dan masakan daging unggas, lihat subgolongan 1075;
- pengolahan sup yang berisi daging, lihat subgolongan 1079;
- perdagangan besar daging, lihat subgolongan 4632;
- pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 8292.
Isi subgolongan 1011 (4)
10111
Kegiatan Rumah Potong Hewan RuminansiaKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang…
10112
Kegiatan Rumah Potong BabiKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan…
10113
Kegiatan Rumah Potong UnggasKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging…
10119
Kegiatan Rumah Potong Hewan LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan selain babi, hewan ruminansia, dan unggas, misalnya unta, kelinci, dan paus. Kegiatan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
- 1011 SubgolonganKegiatan Rumah Potong Hewan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.