Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1011

Kegiatan Rumah Potong Hewan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • kegiatan rumah potong hewan yang bergerak di bidang pemotongan, pengkarkasan, dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, unggas, domba, kelinci, kambing, dan unta.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pemotongan paus di darat atau di kapal khusus;
  • produksi kulit jangat dan kulit yang berasal dari tempat pemotongan hewan, termasuk peternakan hewan/fellmongery;
  • produksi sisaan atau isi perut hewan (offal);
  • produksi wol cabut/pulled wool;
  • produksi bulu dan bulu halus.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 1011 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
  4. 1011 SubgolonganKegiatan Rumah Potong Hewan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami