Kegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
- 1011 SubgolonganKegiatan Rumah Potong Hewan
- 10111 KelompokKegiatan Rumah Potong Hewan Ruminansia
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.