Kegiatan Rumah Potong Babi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong babi, termasuk babi hutan, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, dan pembersihan lemak. Pemotongan babi yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
- 1011 SubgolonganKegiatan Rumah Potong Hewan
- 10112 KelompokKegiatan Rumah Potong Babi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.