Kegiatan Rumah Potong Unggas
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong unggas, yang mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu, dan pembersihan lemak. Pemotongan unggas yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 101 GolonganPengolahan dan Pengawetan Daging
- 1011 SubgolonganKegiatan Rumah Potong Hewan
- 10113 KelompokKegiatan Rumah Potong Unggas
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.