Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi, baik darat (selain kendaraan bermotor), air, maupun udara, yang mencakup
- penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel);
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara.
Subgolongan ini tidak mencakup
- penyewaan alat tranportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50;
- penyewaan alat trasportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51;
- penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721;
- penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721;
- penyewaan kendaraan bermotor untuk alat transportasi darat seperti mobil, bus, truk, dan sepeda motor, lihat kelompok 77100.
Isi subgolongan 7731 (3)
77311
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat Bukan Kendaraan BermotorKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat…
77312
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi AirKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operator…
77313
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi UdaraKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator…
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 773 GolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
- 7731 SubgolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.