Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup
- penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing), tanpa operator, dari mesin dan peralatan lain yang umumnya digunakan sebagai barang modal usaha, seperti mesin dan turbin; peralatan mesin; peralatan pertambangan dan ladang minyak; peralatan radio, televisi, dan komunikasi profesional; peralatan produksi film; peralatan pengukuran dan pengendalian; serta mesin ilmiah, komersial, dan industri lainnya;
- penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan transportasi darat (selain kendaraan bermotor) tanpa pengemudi, seperti kereta api (kendaraan jalan rel);
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi air tanpa operator, seperti kapal dan perahu komersial;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional peralatan transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang dan balon udara;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator; penyewaan produk yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, seperti traktor pertanian;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil tanpa operator, seperti truk derek, perancah, dan platform kerja, tanpa pemasangan dan pembongkaran;
- penyewaan dan sewa guna usaha operasional mesin dan peralatan kantor tanpa operator, seperti komputer dan peralatan periferal komputer; mesin duplikasi, mesin tik, dan mesin pengolah kata; mesin dan peralatan akuntansi: mesin kasir, kalkulator elektronik; serta perabot kantor.
Golongan ini juga mencakup
- penyewaan akomodasi atau kontainer kantor;
- penyewaan kontainer;
- penyewaan palet;
- penyewaan hewan, misalnya ternak dan kuda pacu.
Golongan ini tidak mencakup
- penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator, lihat subgolongan 0161, 0240;
- penyewaan mesin atau peralatan konstruksi dan teknik sipil dengan operator, lihat golongan pokok 43;
- penyewaan peralatan transportasi air dengan operator, lihat golongan pokok 50;
- penyewaan peralatan transportasi udara dengan operator, lihat golongan pokok 51;
- sewa guna usaha finansial, lihat subgolongan 6491;
- penyewaan kapal pesiar, lihat subgolongan 7721;
- penyewaan sepeda, lihat subgolongan 7721.
Isi golongan 773 (2)
7731
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat TransportasiSubgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) tanpa operator alat transportasi…
7739
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud LainnyaSubgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud…
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 773 GolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.