Transportasi Udara
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup aktivitas transportasi penumpang atau barang melalui udara atau angkasa.
Golongan pokok ini tidak mencakup
- penyemprotan tanaman dari udara, lihat subgolongan 0161;
- perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara atau mesin pesawat, lihat subgolongan 3315;
- pengoperasian bandara, lihat subgolongan 5223;
- iklan udara (sky-writing), lihat subgolongan 7310;
- fotografi udara, lihat subgolongan 7420;
- pengawasan udara sipil, lihat subgolongan 8019;
- pengawasan udara militer, lihat subgolongan 8422.
Isi golongan pokok 51 (2)
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 51 Golongan pokokTransportasi Udara
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.