Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operator, seperti pesawat terbang, balon udara dan helikopter. Penyewaan alat transportasi udara dengan operator dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian.
Struktur kode
- O KategoriAktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
- 77 Golongan pokokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha
- 773 GolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
- 7731 SubgolonganPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi
- 77313 KelompokPenyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Udara
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.