Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5021

Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan;
  • transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi.

Subgolongan ini juga mencakup

  • penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat;
  • pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat.

Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas restoran dan bar di atas kapal yang dioperasikan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630.
  • pengoperaian “kapal kasino terapung” yang tidak memindahkan penumpang, lihat subgolongan 9200.

Isi subgolongan 5021 (3)

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
  3. 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
  4. 5021 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Penumpang

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami