Transportasi Perairan Darat untuk Penumpang
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- transportasi penumpang melalui sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya, termasuk angkutan di dalam pelabuhan;
- transportasi penumpang untuk tujuan wisata atau rekreasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- penyewaan perahu wisata dengan awak kapalnya untuk transportasi di perairan darat;
- pengoperasian kapal wisata, pesiar, atau tamasya di perairan darat.
Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas restoran dan bar di atas kapal yang dioperasikan oleh unit terpisah, lihat subgolongan 5610 dan 5630.
- pengoperaian “kapal kasino terapung” yang tidak memindahkan penumpang, lihat subgolongan 9200.
Isi subgolongan 5021 (3)
50211
Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk PenumpangKelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan…
50212
Angkutan Sungai dan Danau Tramper (Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur) untuk PenumpangKelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya dengan trayek yang…
50213
Angkutan Sungai dan Danau untuk WisataKelompok ini mencakup aktivitas pengangkutan penumpang untuk wisata di sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya…
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
- 5021 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.