Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan penumpang pada sungai, terusan (kanal), danau, rawa, dan perairan darat lainnya yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Kelompok ini mencakup
- pelayanan transportasi dalam kabupaten/kota di perairan darat;
- pelayanan transportasi antarkabupaten/kota dalam provinsi di perairan darat;
- pelayanan transportasi lintas batas antarnegara di perairan darat;
- pelayanan transportasi antarprovinsi di perairan darat.
Struktur kode
- H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
- 50 Golongan pokokTransportasi Perairan
- 502 GolonganTransportasi Perairan Darat
- 5021 SubgolonganTransportasi Perairan Darat untuk Penumpang
- 50211 KelompokAngkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.