Industri Paku, Mur, dan Baut Logam
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan paku, mur, baut, dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium, dan logam lainnya, termasuk juga pembuatan paku sumbat atau keling, dan paku payung.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
- 259 GolonganIndustri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
- 2595 SubgolonganIndustri Barang dari Kawat, Paku, Mur, dan Baut Logam Bukan Kabel
- 25952 KelompokIndustri Paku, Mur, dan Baut Logam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.