Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
25920

Pengerjaan dan Pelapisan Logam

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan

  • penyepuhan logam, anodizing, dan lain-lain;
  • pengolahan panas logam;
  • deburring, penyemprotan pasir (sandblasting), perobohan (tumbling), dan pembersihan logam;
  • pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam;
  • pelapisan logam dengan bahan nonlogam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselen, dan lak/pernis;
  • pengerasan dan pengilapan logam;
  • pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan, dan lain-lain sebagai bagian pengerjaan logam;
  • pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.

Kelompok ini juga mencakup

  • jasa pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengilapan, pengelasan, pemotongan, dan berbagai pengerjaan khusus terhadap logam atau produk dari logam.

Subgolongan ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
  3. 259 GolonganIndustri Produk Logam Pabrikasi Lainnya dan Pengerjaan Logam
  4. 2592 SubgolonganPengerjaan dan Pelapisan Logam
  5. 25920 KelompokPengerjaan dan Pelapisan Logam

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami