Industri Pupuk dan Senyawa Nitrogen
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan pupuk nitrogen, fosfat, atau kalium, baik tunggal maupun majemuk; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami;
- pembuatan produk nitrogen terkait, seperti asam nitrat dan sulfonitrat, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, nitrit dan nitrat kalium.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan media tanam dengan gambut sebagai komponen utama;
- pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral;
- pembuatan biostimulan tanaman;
- pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman;
- pembuatan bahan perbaikan tanah;
- pembuatan pupuk lain melalui pencampuran atau perlakuan kimia bahan hewani atau nabati.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat subgolongan 0891;
- pembuatan produk agrokimia, seperti pestisida, lihat subgolongan 2021;
- pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat subgolongan 3821;
- pembuatan zat pembatas pertumbuhan, lihat subgolongan 2029.
Isi subgolongan 2012 (5)
20121
Industri Senyawa Nitrogen; Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan KaliumKelompok ini mencakup pembuatan pupuk tunggal nitrogen, fosfat, atau kalium; urea, fosfat alami, dan garam kalium alami; pupuk ZA, TSP…
20122
Industri Pupuk Hara Makro Primer LainnyaKelompok ini mencakup pembuatan pupuk yang mengandung minimal dua unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti monoamonium…
20123
Industri Pupuk Hara MikroKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro, seperti seng, besi, tembaga, mangan, boron, dan…
20124
Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media TanamKelompok ini mencakup pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang…
20125
Industri BiostimulanKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan biostimulan, seperti biostimulan dari rumput laut, termasuk pembuatan pemacu pertumbuhan tanaman.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 20 Golongan pokokIndustri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 201 GolonganIndustri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar
- 2012 SubgolonganIndustri Pupuk dan Senyawa Nitrogen
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.