Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0891

Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penambangan fosfat alam dan garam kalium alam;
  • penambangan sulfur alam;
  • pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting);
  • penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit);
  • penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia.

Subgolongan ini juga mencakup

  • penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar);
  • penambangan tanah liat untuk obat.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0891 (6)

Struktur kode

  1. B KategoriPertambangan dan Penggalian
  2. 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
  3. 089 GolonganPertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
  4. 0891 SubgolonganPertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami