Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penambangan fosfat alam dan garam kalium alam;
- penambangan sulfur alam;
- pengambilan pirit dan pirotit, kecuali pemanggangan (roasting);
- penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, dan magnesium sulfat alam (kiserit);
- penambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia.
Subgolongan ini juga mencakup
- penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar);
- penambangan tanah liat untuk obat.
Subgolongan ini tidak mencakup
- ekstraksi garam, lihat subgolongan 0893;
- pemanggangan pirit besi, lihat subgolongan 2011;
- pembuatan pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat subgolongan 2012.
Isi subgolongan 0891 (6)
08911
Pertambangan BelerangKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bijih belerang, termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral…
08912
Pertambangan FosfatKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian fosfat, termasuk kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan, dan peningkatan…
08913
Pertambangan NitratKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan bahan galian nitrat, termasuk kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain…
08914
Pertambangan YodiumKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium, termasuk kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral…
08915
Pertambangan Potash (Kalium Karbonat)Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan kalium oksida/potash dalam bentuk garam, feldspar, leusit, dan analsit/analeum, termasuk…
08919
Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d…
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
- 089 GolonganPertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
- 0891 SubgolonganPertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.