Industri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pembuatan pupuk yang mengandung mikroorganisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama;
- pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok, termasuk pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat, dan mineral;
- pembuatan bahan amelioran (pembenah dan perbaikan tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit, dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 20 Golongan pokokIndustri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 201 GolonganIndustri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar
- 2012 SubgolonganIndustri Pupuk dan Senyawa Nitrogen
- 20124 KelompokIndustri Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Media Tanam
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.