Industri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan bubur kertas yang diputihkan, diseparuh-putihkan, atau yang tidak diputihkan, baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau nonpelarutan), maupun semikimia;
- pembuatan bubur kertas dari bulu biji kapas/cotton-linters pulp;
- penghilangan tinta dan pembuatan bubur kertas dari kertas bekas;
- pembuatan kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut.
Subgolongan ini juga mencakup
- pemrosesan lebih lanjut kertas dan papan kertas, seperti pewarnaan, pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; pembuatan kertas kerut (krep) atau kertas kusut/crinkled; pembuatan laminasi dan foil, jika dilaminasi dengan kertas atau papan kertas;
- pembuatan kertas buatan tangan;
- pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis;
- pembuatan isian selulosa/cellulose wadding dan web selulosa dari serat selulosa;
- pembuatan kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan kertas dan papan kertas bergelombang, lihat subgolongan 1702;
- kegiatan pencetakan dan jasa terkait pencetakan, lihat golongan 181;
- pembuatan barang-barang dari kertas, papan kertas, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat subgolongan 1709;
- pembuatan kertas yang dilapisi atau diresapi, dengan pelapisan atau peresapannya merupakan unsur utama, lihat subgolongan pelapisan dan peresapan terkait diklasifikasikan;
- pembuatan kertas ampelas, lihat subgolongan 2399;
- publikasi buku, koran, dan aktivitas publikasi lainnya, selain publikasi peranti lunak, lihat golongan 581.
Isi subgolongan 1701 (5)
17011
Industri Bubur Kertas (Pulp)Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya…
17012
Industri Kertas BudayaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis.
17013
Industri Kertas BerhargaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas bandrol, surat berharga bank/bank note, kertas cek/cheque paper, security paper, kertas…
17014
Industri Kertas KhususKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metallic paper, kertas tahan…
17019
Industri Kertas LainnyaKelompok ini mencakup pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (krep) atau kertas kusut (crinkled), pembuatan laminasi dan foil jika…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 17 Golongan pokokIndustri Kertas dan Barang dari Kertas
- 170 GolonganIndustri Kertas dan Barang dari Kertas
- 1701 SubgolonganIndustri Bubur Kertas, Kertas, dan Papan Kertas
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.