Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
181

Pencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait

Uraian resmi

Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda.

Isi golongan 181 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 18 Golongan pokokPencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
  3. 181 GolonganPencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami