Pencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pencetakan barang-barang, seperti koran, buku, terbitan berkala, surat-surat bisnis dan kartu ucapan, serta pencetakan pada berbagai media, dan kegiatan penunjang terkait pencetakan, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan pelat cetak, dan pencitraan data/data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik dan berbagai materi yang berbeda.
Isi golongan 181 (2)
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 18 Golongan pokokPencetakan dan Reproduksi Media Rekaman
- 181 GolonganPencetakan dan Kegiatan Jasa Terkait
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.