Industri Barang dari Kulit Berbulu
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017;
- produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1010;
- pembuatan bulu imitasi (kain berambut panjang yang didapat dari penenunan atau perajutan), lihat subgolongan 1312, 1391;
- pembuatan topi berbulu, lihat subgolongan 1413;
- pengarkasan dan pewarnaan kulit berbulu, lihat subgolongan 1511;
- pembuatan bot atau sepatu dengan bagian yang mengandung bulu, lihat subgolongan 1520.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 14 Golongan pokokIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 142 GolonganIndustri Barang dari Kulit Berbulu
- 1420 SubgolonganIndustri Barang dari Kulit Berbulu
- 14200 KelompokIndustri Barang dari Kulit Berbulu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.