Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
13930

Industri Karpet dan Permadani

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching;
  • pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis).

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan tikar dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629;
  • pembuatan penutup lantai dari gabus, lihat subgolongan 1629;
  • pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, lihat subgolongan 2220;
  • pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, lihat kelompok 16299, 22191 atau 22201;
  • pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, lihat kelompok 13921;
  • pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, lihat kelompok 13999.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
  3. 139 GolonganIndustri Tekstil Lainnya
  4. 1393 SubgolonganIndustri Karpet dan Permadani
  5. 13930 KelompokIndustri Karpet dan Permadani

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami