Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
10309

Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang dicakup dalam kelompok 10301 s.d. 10308, seperti:

  • pembuatan makanan yang utamanya terbuat dari buah-buahan atau sayuran, kecuali makanan siap saji yang dibekukan atau dikalengkan;
  • pembuatan makanan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran, misalnya pembuatan salad buah atau salad sayur;
  • pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi, termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek;
  • pemanggangan berbagai jenis kacang, seperti pemanggangan kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang bogor, kacang atom, kacang mete, dan enting-enting.

Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan makanan olahan dari sayuran, lihat subgolongan 1075.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 103 GolonganPengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran
  4. 1030 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Buah-buahan dan Sayuran
  5. 10309 KelompokPengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Buah-buahan dan Sayuran

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami