Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0810

Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penggalian dan pemotongan batu hias/monumen dan batu bangunan, seperti batu pualam, granit, dan batu pasir atau paras;
  • penggalian, penghancuran, dan pemisahan/pemecahan batu kapur dan anhidrit;
  • penambangan kapur dan uncalcined dolomite;
  • produksi granul, pecahan kecil, dan serbuk yang berasal dari batuan yang diekstraksi, baik melalui perlakuan panas (heat-treated) maupun tidak;
  • pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi, dan kerikil;
  • pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil;
  • penggalian pasir;
  • penambangan tanah liat serta refraktori tanah liat dan kaolin.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0810 (9)

Struktur kode

  1. B KategoriPertambangan dan Penggalian
  2. 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
  3. 081 GolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
  4. 0810 SubgolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami