Penggalian Tanah dan Tanah Liat
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran, dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih, dan tanah uruk.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
- 081 GolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
- 0810 SubgolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
- 08105 KelompokPenggalian Tanah dan Tanah Liat
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.