Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 s.d. 08108, seperti penggalian diorit, basal, dan breksia, serta pengerukan hasil sedimentasi di laut, termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.
Struktur kode
- B KategoriPertambangan dan Penggalian
- 08 Golongan pokokPertambangan dan Penggalian Lainnya
- 081 GolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
- 0810 SubgolonganPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
- 08109 KelompokPenggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.