Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan bersirip air payau;
- budi daya krustasea, moluska, dan biota air payau lainnya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi daya ikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air tawar sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0321 dan 0322;
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Isi subgolongan 0323 (4)
03231
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya…
03232
Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pendedean, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang…
03233
Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk…
03234
Pengembangbiakan Biota Air Payau yang DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air payau yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 032 GolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 0323 SubgolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.