Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
0321

Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Laut Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya.

Subgolongan ini mencakup

  • budi daya ikan di air laut, termasuk budi daya ikan hias air laut;
  • budi daya kerang, tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan gelondongan/fingerling;
  • budi daya rumput laut dan alga;
  • budi daya krustasea, tiram atau remis, moluska, dan binatang air lainnya di air laut.

Subgolongan ini juga mencakup

  • kegiatan budi daya perairan berbasis lahan dalam tangki dan waduk air asin;
  • pengoperasian penetasan ikan laut;
  • pertanian cacing laut;
  • budi daya mikroalga laut.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 0321 (4)

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 03 Golongan pokokPerikanan
  3. 032 GolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 0321 SubgolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Laut Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami