Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- budi daya ikan bersirip di perairan air tawar, termasuk budi daya ikan hias air tawar;
- budi daya krustasea, moluska, kerang, dan biota air tawar lainnya;
- pengoperasian penetasan ikan air tawar;
- budi daya katak;
- budi daya mikroalga air tawar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- kegiatan budi dayaikan di dalam tangki atau waduk yang menggunakan air laut atau air payau sebagai media budi daya, lihat subgolongan 0321 dan 0323;
- pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319.
Isi subgolongan 0322 (4)
03221
Pembudidayaan Ikan Bersirip (Selain Ikan Hias) dan Biota Air Tawar Lainnya yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, serta pemanenan ikan bersirip dan biota…
03222
Pembudidayaan Ikan Hias Air Tawar yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup pendederan, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak…
03223
Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan…
03224
Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang DilindungiKelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade…
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 032 GolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 0322 SubgolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.