Pembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, serta pemanenan tumbuhan air laut yang tidak dilindungi, seperti rumput laut dari berbagai spesies (misalnya Kappaphycus spp., Eucheuma spp., Sargassum spp., dan Ulva spp.) dan mikroalga, termasuk pembenihan tumbuhan air laut. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air laut yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air laut sebagai media budi daya.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 032 GolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 0321 SubgolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Laut Lainnya
- 03213 KelompokPembudidayaan Tumbuhan Air Laut yang Tidak Dilindungi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.