Pembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pendedean, pemeliharaan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan hias air tawar yang tidak dilindungi., Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 032 GolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 0323 SubgolonganPembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya
- 03232 KelompokPembudidayaan Ikan Hias Air Payau yang Tidak Dilindungi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.