Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial;
- penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan;
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan;
- penangkapan katak dan kodok di alam liar;
- pengumpulan siput di alam liar;
- penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan;
- perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak-perburuan untuk pengendalian populasi hewan;
- produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, lihat subgolongan 0149;
- pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan 0149;
- pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, lihat subgolongan 0161;
- penangkapan paus, lihat subgolongan 0311;
- produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan 1011;
- perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, lihat subgolongan 9319;
- kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat subgolongan 9499.
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 017 GolonganPerburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 0170 SubgolonganPerburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
- 01700 KelompokPerburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.