Pertanian Kacang Tanah
KBLI 2020 telah dicabut oleh Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 (berlaku sejak 18 Desember 2025). Kode di halaman ini adalah KBLI 2020. Lihat KBLI 2025 terbaru.
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
Struktur kode
- A Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
- 01 Golongan pokok
- 011 Golongan
- 0111 Subgolongan
- 01114 Kelompok Pertanian Kacang Tanah