Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya;
- pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya.
Kelompok ini juga mencakup
- pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.
Kelompok ini tidak mencakup :
- perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769;
- pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914;
- pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990;
- pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020;
- pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020;
- pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329.
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 903 GolonganAktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 9031 SubgolonganAktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
- 90310 KelompokAktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.