Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
90310

Aktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pengoperasian fasilitas kesenian, seperti auditorium (hall) untuk pertunjukan konser dan teater, serta pusat kebudayaan/taman budaya;
  • pengoperasian fasilitas kesenian yang mendukung penciptaan karya seni rupa dan fasilitas kesenian lainnya.

Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian lokasi (venue) pertunjukan live music, klub musik, dan fasilitas yang sejenis tempat seniman melakukan pertunjukan.

Kelompok ini tidak mencakup :

  • perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri kesenian), lihat subgolongan 4769;
  • pengoperasian gedung bioskop, lihat subgolongan 5914;
  • pemesanan dan penjualan tiket pertunjukan teater, olahraga, serta aktivitas hiburan dan rekreasi lainnya, lihat subgolongan 7990;
  • pengoperasian fasilitas seni yang digunakan untuk kelompok seninya sendiri, lihat subgolongan 9020;
  • pengoperasian berbagai jenis museum, lihat subgolongan 9020;
  • pengoperasian lantai dansa dan ballroom, dengan penyajian minuman bukan sebagai aktivitas utama, lihat subgolongan 9329.

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
  3. 903 GolonganAktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
  4. 9031 SubgolonganAktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian
  5. 90310 KelompokAktivitas Operasional Tempat dan Fasilitas Kesenian

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami