Aktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penunjang dalam memproduksi dan menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung secara langsung/live, seperti pertunjukan drama/teater, pergelaran musik/konser, opera, sandiwara, pantomim, tari, pertunjukan kesenian daerah (wayang orang, lenong), band, dan orkestra. Kelompok ini mencakup aktivitas produser, manajer panggung (stage manager), manajer seni, desainer pengaturan panggung (stage-set), dan pembangun/skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), scene-shifters, penata cahaya/lighting engineers, dan penata suara (sound system).
Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas sutradara, dramaturgi, direktur artistik, promotor film, serta pembuat dan pengawas program;
- aktivitas kurator;
- aktivitas kritikus sastra, kritikus seni rupa.
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 903 GolonganAktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 9039 SubgolonganAktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
- 90399 KelompokAktivitas Penunjang Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.