Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas jasa keuangan terutama yang berkaitan dengan penyediaan pinjaman oleh institusi yang tidak terikat dengan perantara moneter, dengan kredit yang diberikan dapat dalam berbagai bentuk, misalnya pinjaman, hipotek, dan kartu kredit, yang menyediakan jenis jasa sebagai berikut:
- pemberian kredit konsumen;
- penyediaan pembiayaan jangka panjang untuk industri;
- peminjaman uang di luar sistem perbankan;
- pemberian kredit oleh institusi nondepositori, misalnya pembelian rumah;
- pembiayaan jangka pendek untuk penggabungan dan pengambilalihan perusahaan atau korporasi;
- aktivitas gadai.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, lihat subgolongan 6419;
- sewa guna usaha tanpa hak opsi, lihat golongan pokok 77, disesuaikan berdasarkan jenis barang yang disewakan;
- aktivitas pemberian hibah oleh organisasi keanggotaan, lihat subgolongan 9499.
Isi subgolongan 6495 (6)
64951
Pembiayaan Infrastruktur KonvensionalKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang diselenggarakan secara konvensional meliputi pembiayaan dalam bentuk…
64952
Pembiayaan Infrastruktur SyariahKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan infrastruktur yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi pembiayaan…
64953
Aktivitas Gadai KonvensionalKelompok ini mencakup aktivitas gadai yang diselenggarakan secara konvensional, mencakup penyaluran uang pinjaman dengan jaminan…
64954
Aktivitas Gadai SyariahKelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup penyaluran uang pinjaman…
64955
Pengelolaan Tabungan Perumahan RakyatKelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera…
64959
Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDLKelompok ini mencakup kegiatan pemberian kredit lainnya yang tidak dicakup di tempat lain, seperti pembiayaan investasi, pembiayaan modal…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 649 GolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6495 SubgolonganAktivitas Pemberian Kredit Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.