Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dilaksanakan melalui aktivitas pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera, dan/atau pemanfaatan dana tapera. Kegiatan pengelolaan dana tapera dimaksud dapat dilaksanakan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 649 GolonganAktivitas Jasa Keuangan Lainnya, Bukan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6495 SubgolonganAktivitas Pemberian Kredit Lainnya
- 64955 KelompokPengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.