Aktivitas Gadai Syariah
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas gadai yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, mencakup
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai;
- penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;
- pelayanan jasa titipan barang berharga;
- pelayanan jasa taksiran.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.