Perantara Moneter Lainnya
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau pengganti yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk peminjaman dana lainnya. Pemberian kredit dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman hipotek dan kartu kredit konsumen. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh institusi moneter selain bank sentral dan perbankan, seperti
- koperasi kredit dan credit unions;
- kegiatan giro pos dan bank tabungan pos;
- pemberian kredit oleh lembaga khusus penerima simpanan, misalnya lembaga keuangan mikro dan lembaga pemberian kredit untuk pembelian rumah;
- kegiatan order bayar.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pemberian kredit oleh lembaga khusus bukan penerima simpanan, misalnya untuk pembelian rumah, lihat subgolongan 6492;
- kegiatan pemrosesan dan setelmen transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6619.
Isi subgolongan 6419 (5)
64191
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi KonvensionalKelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan…
64192
Aktivitas Pemberian Kredit oleh Koperasi SyariahKelompok ini mencakup kegiatan penghimpunan simpanan dari anggota dan penyaluran pinjaman (kredit) kepada anggota yang dilakukan oleh…
64193
Pembiayaan Mikro Konvensional NonperbankanKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro nonperbankan yang diselenggarakan secara konvensional yang meliputi jasa pengembangan…
64194
Pembiayaan Mikro Syariah NonperbankanKelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi…
64199
Perantara Moneter Lainnya YTDLKelompok ini mencakup penerimaan deposito dan/atau bentuk lain yang serupa dengan simpanan dan pemberian kredit atau bentuk pinjaman dana…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 641 GolonganIntermediasi Moneter
- 6419 SubgolonganPerantara Moneter Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.