Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
64194

Pembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembiayaan mikro syariah nonperbankan yang seluruhnya diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 64 Golongan pokokAktivitas Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
  3. 641 GolonganIntermediasi Moneter
  4. 6419 SubgolonganPerantara Moneter Lainnya
  5. 64194 KelompokPembiayaan Mikro Syariah Nonperbankan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami