Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
5630

Aktivitas Penyediaan Minuman

Uraian resmi

Subgolongan ini utamanya mencakup kegiatan penyajian minuman untuk dikonsumsi segera sesuai pesanan. Aktivitas ini dapat mencakup penyediaan hiburan seperti live music.

Subgolongan ini mencakup kegiatan

  • bar;
  • kedai koktil;
  • pub;
  • kedai kopi;
  • tempat minum teh/ tea room;
  • bar jus buah-buahan;
  • penjual minuman keliling dan sejenisnya.

Subgolongan ini juga mencakup

  • aktivitas klub malam;
  • aktivitas bar di atas alat transportasi seperti kereta api atau kapal, ketika dilakukan oleh unit terpisah;
  • pengoperasian perjanjian penyediaan minuman seperti di fasilitas olahraga dan sejenisnya;
  • penjual minuman keliling di alat transportasi dan di dalam fasilitas transportasi, jika dilakukan oleh unit terpisah dan bukan menjadi bagian dari penyedia transportasi.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penjualan kembali minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat golongan pokok 47;
  • perdagangan eceran minuman melalui mesin penjual otomatis/vending machine, lihat golongan 472;
  • penyiapan dan penyediaan minuman berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan untuk jangka waktu tertentu, lihat subgolongan 5629;
  • pengoperasian gedung konser, lihat subgolongan 9031;
  • pengoperasian diskotek, lantai dansa dan venue musik dimana penyediaan minuman bukan aktivitas utama, lihat subgolongan 9329.

Isi subgolongan 5630 (6)

Struktur kode

  1. I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
  2. 56 Golongan pokokAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
  3. 563 GolonganAktivitas Penyediaan Minuman
  4. 5630 SubgolonganAktivitas Penyediaan Minuman

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami