Aktivitas Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup suatu penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama, disertai dengan penyediaan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan, serta pramuria.
Struktur kode
- I KategoriAktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum
- 56 Golongan pokokAktivitas Penyediaan Makanan dan Minuman
- 563 GolonganAktivitas Penyediaan Minuman
- 5630 SubgolonganAktivitas Penyediaan Minuman
- 56302 KelompokAktivitas Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.