Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
52107

Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas penyimpanan zat radioaktif yang berasal dari alam yang termasuk dalam naturally occuring radioactive material (NORM) atau mineral ikutan radioaktif yang berasal dari penambangan pengolahan minyak dan gas bumi, fosfat, timah, zirkon, dan sejenisnya.

Kelompok ini juga mencakup

  • pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif dengan sistem resi gudang;
  • pengoperasian gudang berpendingin untuk penyimpanan mineral ikutan radioaktif;
  • pengoperasian penyimpanan mineral ikutan radioaktif di zona perdagangan bebas;
  • pengoperasian tempat penyimpanan komoditas fisik mineral ikutan radioaktif.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pengoperasian fasilitas penyimpanan sumber radiasi pengion, lihat kelompok 52106.

Struktur kode

  1. H KategoriTransportasi dan Penyimpanan
  2. 52 Golongan pokokPergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi
  3. 521 GolonganPergudangan dan Penyimpanan
  4. 5210 SubgolonganPergudangan dan Penyimpanan
  5. 52107 KelompokPenyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami