Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti:
- dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi;
- dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tapak/lokasi dan instalasi nuklir;
- dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia lainnya;
- pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudra dan laut, termasuk pesisir pantai;
- pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya;
- penyemprotan kuman, dan jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 39 Golongan pokokAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
- 390 GolonganAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
- 3900 SubgolonganAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
- 39009 KelompokAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.