Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah, atau air permukaan yang tercemar.
Isi golongan pokok 39 (1)
Struktur kode
- E KategoriPenyediaan Air; Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi
- 39 Golongan pokokAktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah atau Sampah Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.