Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
28220

Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain;
  • pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lain-lain;
  • pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping;
  • pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa;
  • pembuatan draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel;
  • pembuatan mesin stasioner untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain;
  • pembuatan mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar;
  • pembuatan mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya;
  • pembuatan mesin elektroplating;
  • pembuatan bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat subgolongan 2593;
  • pembuatan solder listrik tangan, lihat subgolongan 2790;
  • pembuatan perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818;
  • pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat subgolongan 2823;
  • pembuatan mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat subgolongan 2824.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
  4. 2822 SubgolonganIndustri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
  5. 28220 KelompokIndustri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami