Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain;
- pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lain-lain;
- pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping;
- pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa;
- pembuatan draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel;
- pembuatan mesin stasioner untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain;
- pembuatan mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar;
- pembuatan mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya;
- pembuatan mesin elektroplating;
- pembuatan bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat subgolongan 2593;
- pembuatan solder listrik tangan, lihat subgolongan 2790;
- pembuatan perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818;
- pembuatan mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat subgolongan 2823;
- pembuatan mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat subgolongan 2824.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
- 2822 SubgolonganIndustri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
- 28220 KelompokIndustri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.