Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci dengan atau tanpa air, mesin pengering, mesin seterika dan lain-lain).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga. lihat kelompok 27510;
- pembuatan jarum jahit yang tidak melekat pada mesin jahit, lihat kelompok 25999.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
- 2826 SubgolonganIndustri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit
- 28261 KelompokIndustri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.