Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pembuatan peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas/refrigerator, mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, penyedot debu/vacuum cleaners, mesin pengilap lantai/floor polishers, tempat sampah listrik, peralatan listrik untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (penggiling/grinder, blender, pembuka kaleng, pembuat jus/juicers, dan sebagainya), sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik, dan kap ventilasi.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan kulkas dan freezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen, kipas angin ventilasi komersial/exhaust fan, peralatan memasak komersial, peralatan penatu/laundry dan cuci kering komersial, penyedot debu komersial, dan sejenisnya untuk kepentingan niaga/komersial, lihat golongan pokok 28;
- pembuatan mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun tidak, lihat kelompok 28262;
- pemasangan sistem penyedot debu sentral atau terpusat, lihat subgolongan 4329.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 27 Golongan pokokIndustri Peralatan Listrik
- 275 GolonganIndustri Peralatan Rumah Tangga
- 2751 SubgolonganIndustri Peralatan Listrik Rumah Tangga
- 27510 KelompokIndustri Peralatan Listrik Rumah Tangga
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.