Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
28210

Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak.

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan;
  • pembuatan traktor kapak tunggal (yang dikendalikan dengan jalan kaki);
  • pembuatan mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah;
  • pembuatan trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian;
  • pembuatan mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman, seperti mesin bajak, penggaruk, penebar pupuk, penebar bibit, dan distributor pupuk;
  • pembuatan mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain;
  • pembuatan mesin pemerah susu;
  • pembuatan pembuatan alat penyemprotan pertanian atau hortikultura;
  • pembuatan handsprayer;
  • pembuatan mesin perontok padi dan mesin pemipil jagung;
  • pembuatan berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, serta pemilih dan pemilah telur dan buah;
  • pembuatan mesin untuk pertanian vertikal.

Kelompok ini juga mencakup

  • pembuatan komponen dan perlengkapan mesin-mesin pertanian.

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik dari berbagai jenis yang digunakan dalam pertanian atau kehutanan, lihat subgolongan 2593;
  • pembuatan alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 2816;
  • pembuatan perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat subgolongan 2818;
  • pembuatan mesin pemindah tanah, lihat subgolongan 2824;
  • pembuatan mesin pemisah krim, lihat subgolongan 2825;
  • pembuatan mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat subgolongan 2825;
  • pembuatan traktor jalan raya untuk semitrailer, lihat subgolongan 2910;
  • pembuatan trailer atau semitrailer untuk selain pertanian, lihat subgolongan 2920.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
  4. 2821 SubgolonganIndustri Mesin Pertanian dan Kehutanan
  5. 28210 KelompokIndustri Mesin Pertanian dan Kehutanan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami