Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
28240

Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti:

  • pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah;
  • pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan;
  • pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta);
  • pembuatan mesin pencampur beton dan mortar;
  • pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat;
  • pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain;
  • pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen;
  • pembuatan ekskavator tracklaying;
  • pembuatan pisau buldoser dan angle dozer;
  • pembuatan truk dumping off-road;
  • pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
  4. 2824 SubgolonganIndustri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
  5. 28240 KelompokIndustri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami