Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti:
- pembuatan elevator dan alat pembawa barang dan material yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah;
- pembuatan mesin pengeboran, pemotongan atau mesin pengebor tanah atau mengekstraksi mineral atau bijih atau pemotong batu bara atau batu, dan mesin terowongan;
- pembuatan mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran, menggiling, mencampur atau menguleni tanah, batu, bijih atau bahan mineral lainnya, dalam bentuk padat (termasuk bubuk atau pasta);
- pembuatan mesin pencampur beton dan mortar;
- pembuatan mesin pemindah tanah, seperti buldoser, angle dozer, grader, scraper, leveler, sekop, dan sekop pemuat;
- pembuatan mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton, dan lain-lain;
- pembuatan mesin untuk pencampuran bahan mineral dengan bitumen;
- pembuatan ekskavator tracklaying;
- pembuatan pisau buldoser dan angle dozer;
- pembuatan truk dumping off-road;
- pembuatan pembuatan bajak salju dan peniup salju.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan pengangkat dan pengangkut, lihat subgolongan 2816
- pembuatan traktor lainnya, lihat subgolongan 2821, 2910;
- pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat subgolongan 2822;
- pembuatan lori/gerbong pencampur beton, lihat subgolongan 2920.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
- 282 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Khusus
- 2824 SubgolonganIndustri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi
- 28240 KelompokIndustri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.