Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
28180

Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik , pengerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated).

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, lihat subgolongan 2593;
  • pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, lihat subgolongan 2790.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 28 Golongan pokokIndustri Mesin dan Perlengkapan YTDL
  3. 281 GolonganIndustri Mesin untuk Keperluan Umum
  4. 2818 SubgolonganIndustri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
  5. 28180 KelompokIndustri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami