Industri Senjata dan Amunisi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pembuatan senjata militer, seperti senjata artileri, meriam, peluncur roket, pelontar api, pelontar granat, tabung torpedo dan sejenisnya, senjata mesin, dan senjata proyektil berat lainnya yang digunakan dalam militer;
- pembuatan senjata api ringan, seperti pistol, revolver, senapan, dan shotguns, baik untuk militer atau polisi;
- pembuatan senapan gas, senapan pegas, dan senapan angin;
- pembuatan amunisi perang;
- pembuatan peluru untuk shotgun, revolver, dan pistol;
- pembuatan alat peledak, seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket, dan misil yang digunakan dalam militer.
Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan senjata api dan amunisinya untuk berburu, olahraga, atau perlindungan;
- pembuatan peluru kendali balistik antarbenua/intercontinental ballistic missiles (ICBM).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan percussion cap, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan alat bidik optik untuk senjata api, lihat subgolongan 2670;
- pembuatan pisau pendek atau belati, pedang, bayonet, dan lain-lain, lihat subgolongan 2593;
- pembuatan kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat subgolongan 2910;
- pembuatan pesawat udara dan wahana antariksa militer, lihat subgolongan 3030;
- pembuatan tank dan kendaraan tempur bermotor lapis baja lainnya, lihat subgolongan 3040;
- pembuatan kapal perang dan kapal militer lainnya, lihat subgolongan 3011.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 25 Golongan pokokIndustri Produk Logam Pabrikasi Bukan Mesin dan Peralatannya
- 252 GolonganIndustri Senjata dan Amunisi
- 2520 SubgolonganIndustri Senjata dan Amunisi
- 25200 KelompokIndustri Senjata dan Amunisi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.